TANJUNGPINANG—STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara (Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau) memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan perguruan tinggi, Senin (19/1/2026).
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Penguatan HAM bagi Masyarakat Unsur Mahasiswa yang digelar di Kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang dan dihadiri unsur pemerintah serta akademisi. Kolaborasi ini menandai komitmen kedua pihak dalam membangun sinergi berkelanjutan di bidang edukasi dan penyebarluasan nilai HAM.
Pihak Kemenham menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam pembentukan karakter dan rasionalitas publik, terutama di kalangan mahasiswa sebagai kelompok muda yang kritis. Sementara STISIPOL Raja Haji memandang kerja sama ini sebagai langkah memperkuat kurikulum dan ekosistem kampus yang peduli terhadap isu kemanusiaan dan demokrasi.
Dalam pernyataan resmi, penandatanganan PKS diproyeksikan tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial atau seminar, namun ditindaklanjuti melalui program edukasi HAM, pelatihan, penyusunan modul, serta keterlibatan mahasiswa dalam isu-isu sosial yang relevan. Keduanya sepakat bahwa perluasan literasi HAM perlu diupayakan melalui pendekatan akademik sekaligus pengabdian masyarakat.
Melalui kerja sama ini, pemerintah dan perguruan tinggi berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap prinsip-prinsip HAM yang menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan. Sinergi ini juga diharapkan berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan menghargai martabat manusia dalam kehidupan sosial dan kebangsaan.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar implementasi PKS dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi model kolaborasi pemerintah–akademisi di wilayah Kepulauan Riau maupun daerah lain di Indonesia.
